Minggu, 25 Maret 2012

Pasal 1
OBYEK YANG DIPERJANJIKAN
Obyek yang diperjanjikan adalah pekerjaan jasa pemborongan yang diberikan oleh PIHAK PENGGUNA  JASA kepada PENYEDIA JASA. PIHAK PENYEDIA JASA menyediakan layanan jasa pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan dengan nama, jenis laanan dan lokasi sebagai berikut:
1.       Nama pekerjaan              : PENGURUGAN TANAH PENIMBUNAN LOKASI GEDUNG PENDIDIKAN 16.850 M3 DAN PEMBUATAN INDUK SALURAN AIR KOTOR SEPANJANG 450 M DAN PEMBUATAN PLAT DUIKER PADA GKN I DAN GKN II MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2006
2.       Jenis layanan jasa yang disediakan oleh PIHAK PENYEDIA JASA adalah pemborongan pekerjaan konstruksi untuk sub kegiatan / dan volume pekerjaan sebagai berikut:
a.       (0167.533111) Pengurugan Tanah/ Penimbunan Lokasi 16.850 M3
b.      (0167.533111) Pekerjaan Penimbunan Induk Saluran Air Kotor 450 M’
c.       (0167.533111) Perbaikan / Pembuatan Dekker GKN I dan GKN II

Pasal 2
ACUAN PELAKSANAAN
1.       Pekerjaan Layanan Jasa Pemborong ini harus dilaksanakan sesuai dengan:
a.       Syarat- syarat Administrasi Pelaksanaan yang tercantum pada Dokumen Pengadaan Jasa Pemborong/ Dokumen Lelang.
b.      Spesifikasi Umum, yang tercantum pada Dokumen Pengadaan Jasa Pemborong/ Dokumen Lelang.
c.       Spesifikasi Teknis Pekerjaan, yang tercantum pada Dokumen Pengadaan Jasa Pemborong / Dokumen Lelang.
d.      Risalah Penjelasan/ Perubahan dan Risalah Tanya Jawab yang tercantum pada Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
e.      Gambar- gambar Rencana Pelaksanaan, Gambar Kerja ( Shop Drawing ) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PIHAK PENGGUNA JASA dan Gambar- gambar Perubahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PIHAK PENGGUNA JASA.
2.       Jika terdapat perbedaan diantara acuan- acuan pelaksanaan tersebut pada ayat (1), maka petunjuk Konsultan Pengawas atau hasil Rapat Lapangan ( Site Meeting ) yang telah disetujui oleh PIHAK PENGGUNA JASA adalah yang mengikat.
Pasal 3
HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
1.       Harga kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.449.100.000,- ( SATU MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS RIBU RUPIAH ), sudah termasuk PPN 10% ( sepuluh persen ) yang dibebankan kepada DIPA Nomor : 0023.0/015-01.0/XXIII/2006, tanggal 31 Desember 2005 Tahun Anggaran 2006, Satker Gedung Keuangan Negara Makassar, dengan uraian kegiatan Sub Kegiatan dan MAK, sebagai berikut:
a.       (0167.533111) Pengurugan Tanah Penimbunan Lokasi Gedung Pendidikan 16.850 M3 dan Pembuatan Induk Saluran Air Kotor sepanjang 450 M dan Pembukaan Plat Duiker pada GKN I dan GKN II Makassar.
2.       Pembayaran atas pekerjaan layanan jasa pemborongan tersebut pada pasal 1, denga cara angsuran menurut syarat-syarat pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat Khusus Kontrak.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1.       Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan pada Pasal 1, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) sampai dengan prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender.
2.       Pembayaran atas pekerjaan layanan jasa pemborong tersebut pada pasal 1, dengan cara angsuran menurut syarat-syarat pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat Khusus Kontrak.
3.       Jangka waktu pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender , terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4.       Semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PENYEDIA JASA untuk menyelesaikan perbaikan- perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan selama jangka waktu pemeliharaan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK PENYEDIA JASA.

Pasal 5
PENAFSIRAN
1.       Ungkapan-ungkapan dalam Perjanjian/ kontrak ini mempunyai arti dan makna yang sama. Serta telah ditafsirkan oleh PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak.
2.       Uraian atau pengertian mengenai istilah- istilah yang digunakan dalam kontrak ini dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.

Pasal 6
DOKUMEN KONTRAK
1.       Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak serta dokumen-dokumen lain yang menjadi lampiran ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian/Kontrak ini.
2.       Apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen- dokumen perjanjian/ kontrak, maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu.
3.       Urutan dokumen kontrak lainnya yang menjadi lampiran dari Kontrak ini diatur dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1.       PARA PIHAK akan melaksanakan kewajiban utama masing-masing yaitu PIHAK PENGGUNA JASA membayar harga kontrak tersebut pada pasal 3 dan PIHAK PENYEDIA JASA akan melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan pada pasal 1.
2.       Hak dan Kewajiban lainnya PARA PIHAK diuraikan pada Syarat Umum Kontrak.

Pasal 8
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
1.       PIHAK PENYEDIA JASA wajib bertanggung jawab atas segala kecelakaan yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan kegiatan.
2.       Segala yang menyangkut jaminan dan keselamatan lainnya terhadap tenaga kerja wajib dipenuhi oleh PIHAK PENYEDIA JASA menurut peraturan perburuhan yang berlaku.

Pasal 9
TANGGUNG JAWAB TERHADAP GANGGUAN LINGKUNGAN
1.       PIHAK PENYEDIA JASA wajib bertanggung jawab atas segala bentuk gangguan lingkungan di sekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan yang ditimbulkan karena kegiatan pelaksanaan oleh PIHAK PENYEDIA JASA, seperti adanya gangguan kebisingan, kerusakan pada bangunan lain, kelancaran lalu lintas kegiatan sehari-hari, gangguan keamanan, polusi udara, limbah dan lain-lain.
2.       Apabila dipandang perlu PIHAK PENYEDIA JASA dapat mempertanggungjawabkan segala kemungkinan resiko atas gangguan lingkungan ini melalui asuransi.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Bila terjadi perselisihan atau sengketa antara PIHAK PENGGUNA JASA dan PIHAK PENYEDIA JASA , maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut di Indonesia dengan terlebih dahulu melalui cara di luar pengadilan sebelum melalui cara pengadilan.
2.       Tata cara penyelesaian perselisihan diatur dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.

Pasal 11
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1.       Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK sehingga pelaksanaan kontrak terhenti dan tidak dapar lagi dilanjutkan disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.
2.       Pemutusan Kontrak dapat dilakukan bilamana PARA PIHAK atau salah satu dari PARA PIHAK cidera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak.
Pasal 12
PEMUTUSAN SEPIHAK OLEH PIHAK PENGGUNA JASA
1.       Apabila PIHAK PENYEDIA JASA tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak ini, maka kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PENGGUNA JASA setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali.
2.       Selain dikenakan sanksi pemutusan sepihak tersebut, PIHAK PENYEDIA JASA juga dikenakan sanksi tidak diikutsertakan dalam pelelangan pekerjaan lain yang diadakan oleh PIHAK PENGGUNA JASA sampai akhir tahun anggaran berikutnya.
3.       Adanya pemutusan sepihak dan sanksi tersebut tidak membebaskan PIHAK PENYEDIA JASA untuk menyelesaikan semua kewajibannya sampai dengan saat diterimanya pemberitahuan pemutusan sepihak tersebut.

Pasal 13
KEGAGALN DALAM PELAKSANAAN
1.       Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan atas permintaan PIHAK PENYEDIA JASA dengan pertimbangan Konsultan Pengawas dan unsur Pengelola Teknis yang ditunjuk atas persetujuan PIHAK PENGGUNA JASA, apabila PIHAK PENYEDIA JASA tidak sanggup lagi atau gagal melanjutkan pekerjaan.
2.       Dalam hal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini, maka akan diperhitungkan denda-denda kelalaian atau kelambatan dan selanjutnya dilakukan apname atas prestasi pekerjaan yang dicapai terakhir untuk perhitungan pembayaran terakhir kepada PIHAK PENYEDIA JASA.
3.       Kegagalan dalam pelaksanaan dapat menyebabkan Jaminan Pelaksanaan menjadi milik negara.

Pasal 14
KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )
1.       PIHAK PENYEDIA JASA akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kelambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar ( force majeure ), yang djelaskan dalam Syarat Umum Kontrak.
2.       Apabila terjadi keadaan kahar, selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar tersebut, PIHAK PENYEDIA JASA harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PENGGUNA JASA disertai dengan bukti-bukti yang sah dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar.
3.       Setelah PIHAK PENGGUNA JASA menyatakan secara resmi menerima pemberitahuan tersebut dari PIHAK PENYEDIA JASA, maka atas dasar pemberitahuan tersebut dan apabila alasan dari PIHAK PENYEDIA JASA dapat diterima ,maka kontrak dapat diperpanjang jadwal pelaksanaannya.

Pasal 15
BERLAKUNYA KONTRAK
1.       Kontrak ini dinyatakan berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK
2.       Apabila PIHAK PENYEDIA JASA mengundurkan diri setelah menandatangani Kontrak ini baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan PIHAK PENGGUNA JASA , maka PIHAK PENYEDIA JASA akan dikenakan sanksi tidak diikutsertakan dalam pengadaan barang/jasa lain yang diadakan oleh PIHAK PENGGUNA JASA maupun oleh Pmerintah sampai akhir tahun anggaran berikutnya.

Pasal 16
PENUTUP
Para pihak menyetujui untuk melaksanakan perjanjian/kontrak ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian /kontrak ini.