UU K3
Jumat, 20 April 2012
Minggu, 25 Maret 2012
Pasal 1
OBYEK YANG DIPERJANJIKAN
Obyek yang diperjanjikan adalah pekerjaan jasa pemborongan
yang diberikan oleh PIHAK PENGGUNA JASA
kepada PENYEDIA JASA. PIHAK PENYEDIA JASA menyediakan layanan jasa pemborongan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan nama, jenis laanan dan lokasi sebagai
berikut:
1.
Nama pekerjaan :
PENGURUGAN TANAH PENIMBUNAN LOKASI GEDUNG PENDIDIKAN 16.850 M3 DAN PEMBUATAN
INDUK SALURAN AIR KOTOR SEPANJANG 450 M DAN PEMBUATAN PLAT DUIKER PADA GKN I
DAN GKN II MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2006
2.
Jenis layanan jasa yang disediakan oleh PIHAK
PENYEDIA JASA adalah pemborongan pekerjaan konstruksi untuk sub kegiatan / dan
volume pekerjaan sebagai berikut:
a.
(0167.533111) Pengurugan Tanah/ Penimbunan
Lokasi 16.850 M3
b.
(0167.533111) Pekerjaan Penimbunan Induk Saluran
Air Kotor 450 M’
c.
(0167.533111) Perbaikan / Pembuatan Dekker GKN I
dan GKN II
Pasal
2
ACUAN
PELAKSANAAN
1.
Pekerjaan Layanan Jasa Pemborong ini harus
dilaksanakan sesuai dengan:
a.
Syarat- syarat Administrasi Pelaksanaan yang
tercantum pada Dokumen Pengadaan Jasa Pemborong/ Dokumen Lelang.
b.
Spesifikasi Umum, yang tercantum pada Dokumen Pengadaan
Jasa Pemborong/ Dokumen Lelang.
c.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan, yang tercantum
pada Dokumen Pengadaan Jasa Pemborong / Dokumen Lelang.
d.
Risalah Penjelasan/ Perubahan dan Risalah Tanya
Jawab yang tercantum pada Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
e.
Gambar- gambar Rencana Pelaksanaan, Gambar Kerja
( Shop Drawing ) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PIHAK
PENGGUNA JASA dan Gambar- gambar Perubahan yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan PIHAK PENGGUNA JASA.
2.
Jika terdapat perbedaan diantara acuan- acuan
pelaksanaan tersebut pada ayat (1), maka petunjuk Konsultan Pengawas atau hasil
Rapat Lapangan ( Site Meeting ) yang telah disetujui oleh PIHAK PENGGUNA JASA
adalah yang mengikat.
Pasal
3
HARGA
KONTRAK DAN PEMBAYARAN
1.
Harga kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp.
1.449.100.000,- ( SATU MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS
RIBU RUPIAH ), sudah termasuk PPN 10% ( sepuluh persen ) yang dibebankan kepada
DIPA Nomor : 0023.0/015-01.0/XXIII/2006, tanggal 31 Desember 2005 Tahun
Anggaran 2006, Satker Gedung Keuangan Negara Makassar, dengan uraian kegiatan
Sub Kegiatan dan MAK, sebagai berikut:
a.
(0167.533111) Pengurugan Tanah Penimbunan Lokasi
Gedung Pendidikan 16.850 M3 dan Pembuatan Induk Saluran Air Kotor sepanjang 450
M dan Pembukaan Plat Duiker pada GKN I dan GKN II Makassar.
2.
Pembayaran atas pekerjaan layanan jasa
pemborongan tersebut pada pasal 1, denga cara angsuran menurut syarat-syarat
pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat Khusus Kontrak.
Pasal
4
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1.
Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan
yang diuraikan pada Pasal 1, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
( SPMK ) sampai dengan prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang dinyatakan dengan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah 90 ( Sembilan Puluh ) hari
kalender.
2.
Pembayaran atas pekerjaan layanan jasa pemborong
tersebut pada pasal 1, dengan cara angsuran menurut syarat-syarat pembayaran
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat Khusus Kontrak.
3.
Jangka waktu pemeliharaan atas hasil pekerjaan
ditetapkan selama 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender , terhitung sejak tanggal
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4.
Semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PENYEDIA
JASA untuk menyelesaikan perbaikan- perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan
selama jangka waktu pemeliharaan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK PENYEDIA
JASA.
Pasal
5
PENAFSIRAN
1.
Ungkapan-ungkapan dalam Perjanjian/ kontrak ini
mempunyai arti dan makna yang sama. Serta telah ditafsirkan oleh PARA PIHAK
dalam melaksanakan kontrak.
2.
Uraian atau pengertian mengenai istilah- istilah
yang digunakan dalam kontrak ini dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran dalam
Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.
Pasal
6
DOKUMEN
KONTRAK
1.
Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak
serta dokumen-dokumen lain yang menjadi lampiran ini adalah merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Surat
Perjanjian/Kontrak ini.
2.
Apabila terjadi pertentangan antara ketentuan
yang ada dalam dokumen- dokumen perjanjian/ kontrak, maka yang dipakai adalah
dokumen yang urutannya lebih dulu.
3.
Urutan dokumen kontrak lainnya yang menjadi
lampiran dari Kontrak ini diatur dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus
Kontrak.
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
PARA PIHAK akan melaksanakan kewajiban utama
masing-masing yaitu PIHAK PENGGUNA JASA membayar harga kontrak tersebut pada
pasal 3 dan PIHAK PENYEDIA JASA akan melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan
pada pasal 1.
2.
Hak dan Kewajiban lainnya PARA PIHAK diuraikan
pada Syarat Umum Kontrak.
Pasal
8
PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA
1.
PIHAK PENYEDIA JASA wajib bertanggung jawab atas
segala kecelakaan yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan kegiatan.
2.
Segala yang menyangkut jaminan dan keselamatan
lainnya terhadap tenaga kerja wajib dipenuhi oleh PIHAK PENYEDIA JASA menurut
peraturan perburuhan yang berlaku.
Pasal
9
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP GANGGUAN LINGKUNGAN
1.
PIHAK PENYEDIA JASA wajib bertanggung jawab atas
segala bentuk gangguan lingkungan di sekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan yang
ditimbulkan karena kegiatan pelaksanaan oleh PIHAK PENYEDIA JASA, seperti
adanya gangguan kebisingan, kerusakan pada bangunan lain, kelancaran lalu
lintas kegiatan sehari-hari, gangguan keamanan, polusi udara, limbah dan
lain-lain.
2.
Apabila dipandang perlu PIHAK PENYEDIA JASA
dapat mempertanggungjawabkan segala kemungkinan resiko atas gangguan lingkungan
ini melalui asuransi.
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Bila terjadi perselisihan atau sengketa antara
PIHAK PENGGUNA JASA dan PIHAK PENYEDIA JASA , maka PARA PIHAK akan
menyelesaikan perselisihan tersebut di Indonesia dengan terlebih dahulu melalui
cara di luar pengadilan sebelum melalui cara pengadilan.
2.
Tata cara penyelesaian perselisihan diatur dalam
Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.
Pasal
11
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1.
Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi
hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK sehingga pelaksanaan kontrak terhenti dan
tidak dapar lagi dilanjutkan disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana diatur
dalam Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak.
2.
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan bilamana PARA
PIHAK atau salah satu dari PARA PIHAK cidera janji dan atau tidak memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak.
Pasal
12
PEMUTUSAN
SEPIHAK OLEH PIHAK PENGGUNA JASA
1.
Apabila PIHAK PENYEDIA JASA tidak melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak ini, maka kontrak dapat
diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PENGGUNA JASA setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali.
2.
Selain dikenakan sanksi pemutusan sepihak
tersebut, PIHAK PENYEDIA JASA juga dikenakan sanksi tidak diikutsertakan dalam
pelelangan pekerjaan lain yang diadakan oleh PIHAK PENGGUNA JASA sampai akhir
tahun anggaran berikutnya.
3.
Adanya pemutusan sepihak dan sanksi tersebut
tidak membebaskan PIHAK PENYEDIA JASA untuk menyelesaikan semua kewajibannya
sampai dengan saat diterimanya pemberitahuan pemutusan sepihak tersebut.
Pasal
13
KEGAGALN
DALAM PELAKSANAAN
1.
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan
berdasarkan atas permintaan PIHAK PENYEDIA JASA dengan pertimbangan Konsultan
Pengawas dan unsur Pengelola Teknis yang ditunjuk atas persetujuan PIHAK
PENGGUNA JASA, apabila PIHAK PENYEDIA JASA tidak sanggup lagi atau gagal
melanjutkan pekerjaan.
2.
Dalam hal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan
sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini, maka akan diperhitungkan
denda-denda kelalaian atau kelambatan dan selanjutnya dilakukan apname atas
prestasi pekerjaan yang dicapai terakhir untuk perhitungan pembayaran terakhir
kepada PIHAK PENYEDIA JASA.
3.
Kegagalan dalam pelaksanaan dapat menyebabkan
Jaminan Pelaksanaan menjadi milik negara.
Pasal
14
KEADAAN
KAHAR ( FORCE MAJEURE )
1.
PIHAK PENYEDIA JASA akan dibebaskan dari
tanggung jawab atas kelambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar ( force
majeure ), yang djelaskan dalam Syarat Umum Kontrak.
2.
Apabila terjadi keadaan kahar,
selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kalender sejak terjadinya keadaan
kahar tersebut, PIHAK PENYEDIA JASA harus segera memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PENGGUNA JASA disertai dengan bukti-bukti yang sah dari instansi
yang berwenang yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar.
3.
Setelah PIHAK PENGGUNA JASA menyatakan secara
resmi menerima pemberitahuan tersebut dari PIHAK PENYEDIA JASA, maka atas dasar
pemberitahuan tersebut dan apabila alasan dari PIHAK PENYEDIA JASA dapat diterima
,maka kontrak dapat diperpanjang jadwal pelaksanaannya.
Pasal
15
BERLAKUNYA
KONTRAK
1.
Kontrak ini dinyatakan berlaku sejak
ditandatangani oleh PARA PIHAK
2.
Apabila PIHAK PENYEDIA JASA mengundurkan diri
setelah menandatangani Kontrak ini baik dengan persetujuan atau tanpa
persetujuan PIHAK PENGGUNA JASA , maka PIHAK PENYEDIA JASA akan dikenakan
sanksi tidak diikutsertakan dalam pengadaan barang/jasa lain yang diadakan oleh
PIHAK PENGGUNA JASA maupun oleh Pmerintah sampai akhir tahun anggaran berikutnya.
Pasal
16
PENUTUP
Para
pihak menyetujui untuk melaksanakan perjanjian/kontrak ini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan
tanggal penandatanganan perjanjian /kontrak ini.
Langganan:
Postingan (Atom)